Resmob Polres Bitung, Sikat Tersangka Curanmor Inisial (JT) Dan 5 Orang Penadah- Sepeda Motor.

mmcnews00

Bitung-Transisinews.Polres Kota Bitung melakukan konferensi pers di depan Loby Mapolres Bitung pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, Pukul 10:50 WITA. Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskirm Polres Bitung AKP Marselus Y. Amboro, S.I.K. Kasat Tahti Polres Bitung IPTU Sonny Lethulur, Kasiwa Polres Bitung IPTU Jhon Koroh, Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos.

Dalam konferensi pers Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Menjelaskan atas pengungkapan dan Penangkapan tersangka kasus Pencurian Sepeda Motor di 4 tempat TKP wilayah Kota Bitung, yang dilakukan oleh tersangka lelaki inisial (JT) alias Jamal (24) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung tidak lain adalah Residivis Kasus Curanmor Tahun 2019 bersama teman nya berinisial lelaki (RS) status masih dalam pengejaran (DPO).

“Aksi tersangka melakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar waktu 04. 00 WITA Di kelurahan Giran Permai Kecamatan Girian, Korban Tersebut tidak Lain Adalah Elen Male dan tersangka Juga Melakukan Aksinya lagi tepat diKecamatan Madidir Kelurahan Madidir, korban adalah Stefanus Paulus.

23 Mei 2022 sekitar pukul 05.45 WITA pelaku juga melakukan aksinya dikediaman Korban Sudarmono di kecamatan Girian Kelurahan wangurer dan akirnya pelaku terpantau cctv, pelaku juga melakukan aksi lagi dikediaman Irawan tepat di perumahan Riski kelurahan Girian indah kecermatan Girian kota Bitung. Ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban Resmob polres bitung bergerak cepat melakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku alias Jamal, dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor 4 Yunit,

IMG-20220824-WA0030mo

Sat Reskrim Polres Bitung juga berhasil mengamankan 5 orang penada berinisial. YW. HR, KW, ID. UL. para penadah- pembeli barang curian yang saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Sat Reskrim Polres Bitung,

Barang bukti yang di amankan, sepada motor merek Vario Warna Putih, dan motor M3 warna merah TKP Wangurer, serta motor M3 warna Kuning, TKP Girian Permai, Dan Mio Sporty, TKP Girian Indah. Tutur Kapolres

Kapolres juga menjelaskan pasal yang disangkakan oleh tersangka, pasal 363 ayat (1) dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, untuk penada yang sengaja membeli barang hasil curian , dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Ishak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *