Jayapura –Transisinews. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan alm. Bripda Anton Julez Matatula Rumi yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas, penangkapan tersebut terjadi di Wouma Kabupaten Jayawijaya pada Rabu (27/07) pukul 12.15 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan pelaku yang berinisial DK (23) merupakan DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Trikora, Dok V Atas Kota Jayapura pada Senin tanggal 28 Februari 2022 lalu yang menewaskan alm. Bripda Anton Julez Matatula Rumi anggota Dit Samapta Polda Papua.
“Pelaku berhasil diamankan ketika menumpang mobil menuju kearah Megapura, dalam perjalanan anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di jembatan Wouma oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II,” ucap Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT pelaku bersama 2 orang temannya yaitu OG dan NK dengan menggunakan 1 (unit) mobil hilux single cabin warna putih membawa korban an. Bripda Anton Julez Matatula Rumi dengan menaruh korban di bak belakang mobil serta membawa korban ke arah sungai Tami setelah itu kedua teman pelaku langsung mengangkat korban dan membuangnya kedalam sungai Tami.
“Diketahui DK (32) merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkap Kombes Pol Kamal.
Kabid Humas menambahkan untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, 2 pelaku OG dan NK telah berhasil diamankan personel gabungan Polresta Jayapura Kota pada hari Jumat 11 Maret 2022 lalu.
(Ishak)