Transisinews. Polres bitung berhasil ungkap kejadian pembunuhan terhadap lelaki sahrul antula di pasar Girian, adanya kejadian tersebut polres lakukan konferensi pers terkait kronologis serta menyampaikan indentitas tersangka pada hari ini tanggal 15 September 2022.
Bertempat diruang penyidik Resmob Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo didampingi, Kanit Resmob, IPDA. Doli Irawan dan Kasie. Humas, IPDA. Iwan Setiabudi serta menghadirkan tersangka RL termasuk barang bukti, sebilah pisau badik yang digunakan tersangka menikam korban.
Kepada insan pers, Kasat Reskrim polres Bitung menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa pembunuhan yang menewaskan Sahrul Antula, warga Kota Manado.
“Korban ditikam menggunakan pisau badik yang panjangnya sekira 28 sentimeter dan mengakibatkan luka di dada bagian kanan korban, hinggap mengakibatkannya korban meninggal dunia, Peristiwa ini bermula saat pelaku menerima pengaduan dari adiknya,
bahwa HP miliknya hilang di kompleks Pasar Girian sehingga pelaku mengantarnya ke TKP, tempat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul. Pelakupun sempat menanyakan HP milik adiknya kepada korban dan rekan- rekan korban yang ada di TKP, namun dijawab jika mereka tidak tahu menahu perihal HP yang hilang itu.
Setelah beberapa saat berbincang dengan korban, pelaku kemudian pulang bersama adiknya. Namun, saat berjalan meninggalkan TKP, korban mengikuti pelaku dari belakang dan pelaku melihat gelagat korban hendak mencabut benda tajam dari pinggangnya. Pelaku atau tersangka (TSK) yang berinisial RL itupun dengan sigap mencabut pisau badik yang juga dia selipkan di pinggangnya
“lalu langsung menusuk dada kanan Sahrul. Melihat kejadian itu, rekan- rekan korban seketika berhamburan mengejar RL dan rekannya lainnya kabur,” terang Kasat Reskrim.
Korban yang sudah bersimbah darah akibat luka tikaman itu akhirnya dilarikan ke RSUD Manembo- Nembo, namun selang beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah kehabisan banyak darah,” ujar AKP. Yugo.
Tersangka RL yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya tidak bisa berkutik saat Tim Resmob Polres Bitung bersama Tim Resmob Polsek Matuari menangkapnya hanya beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka RL dikenakan Pasal 338, Pasal 351 dan 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dengan Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo
(Ishak)