Bogor| Transisinews – Kepala Inspektur Kabupaten Bogor, Drs. Ade Jaya Munadi menanggapi pernyataan yang disampaikan Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengenai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tahun 2021.
“Itu pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2021, jadi LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 bukan pemeriksaan semester 1,” ucap Ade Jaya melalui sambungan telepon, Jumat, (26/5/2023).
Ade menyampaikan laporan tahun 2022 belum selesai.
“2022 belum selesai, BPK belum menerbitkan LHP,” ucapnya.
Sementara, tentang pengelolaan keuangan daerah telah diatur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
“Jadi gini ada PP 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah bahwa, dua bulan setelah tutup tahun anggaran, SKPD menyusun laporan keuangan kemudian bulan ketiga BPKAD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah berdasarkan laporan SKPD jadilah laporan keuangan Pemerintah Daerah unaudited, unaudited itu diserahkan ke BPK setelah menerima laporan keuangan, BPK paling lambat 2 bulan itu melakukan pemeriksaan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ade yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu mengatakan,
dari total 42,9 miliar itu sudah masuk 86,72 persen per 16 Mei.
“Pengembalian itu enggak cuman kaitan pihak ketiga, ada juga Pegawai Negeri yang tunjangannya kelebihan. Misalnya istrinya udah meninggal tapi enggak dilaporkan akhirnya dapat tunjangan atau sudah cerai tidak dilaporkan, nah, jadi temuan harus pengembalian cuman banyak yang enggak sanggup melunasi, ada yang dicicil dari Taspennya,” kata dia.
“Jadi ada pengembalian dari pihak ketiga, ada juga dari ASN yang kelebihan tunjangan,” kata Ade menambahkan.
Dia menegaskan, Pemda sudah melakukan berbagai upaya untuk ditindaklanjuti.
“Intinya bahwa ini adalah uangnya rakyat, uangnya Pemda harus kembali. Makannya Pemda melakukan berbagai upaya jadi dari 2 hari LHP saja Bupati sudah membuat surat-surat teguran kesemua Kepala SKPD memperintahkan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, saat disinggung soal kasus RSUD Parung, Ade menyatakan itu sudah selesai.
“Kalau RSUD Parung itu udah enggak ada masalah karena 13 miliar sudah masuk itu (Kasda-red), udah masuk itu, kaitan dengan sekarang diproses di Kejaksaan itu ya, proses dari APH, kaitan dengan LHP-BPK itu Rumah Sakit Parung sudah selesai,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun gunung ke Kabupaten Bogor untuk menelisik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar 42,9 Miliar.
Jajang mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor semakin merajalela. Sebagai contoh CBA menemukan 416 proyek bermasalah di tahun 2022 pada Sekretariat Dewan Kabupaten Bogor, ditambah proyek pembangunan sekolah serta jalan pada Dinas Pendidikan dan PUPR Pemkab Bogor.
“Kasus penyalahgunaan anggaran di Pemkab Bogor sudah jelas tindakan korupsi yang masif, sayangnya pasca diringkusnya 4 pejabat tinggi Pemkab Bogor termasuk Ade Yasin dan kawan-kawan belum ada tindaklanjut yang lebih serius dari Aparat Penegak Hukum khususnya KPK,” kata Jajang dalam keterangannya kepada wartawan,
Kamis, (25/5/2023). (Iwan/Dery).