Polisi Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Ilegal

terasbjn
Images (4)

MEDAN || TRANSISINEWS – Polisi mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar ilegal di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, polisi menetapkan salah satu pemilik solar ilegal itu menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan 71 ton itu merupakan akumulasi dari empat kasus solar ilegal yang diungkap oleh Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai. Saat ini, salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara pemilik lainnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini, kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dia salah satu pemiliknya,” kata Hadi, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengamankan tiga unit truk tangki berwarna biru bertuliskan Pertamina di Tanjungbalai. Truk ini diduga digunakan untuk mendistribusikan solar subsidi untuk kepentingan industri aktivitas perusahaan pada kapal-kapal penangkap ikan berukuran besar.

Diamankannya tiga truk tangki BBM tersebut merupakan bagian dari barang bukti pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang sejak sepekan terakhir mengungkap empat kasus.

“Selama sepekan, Polres Tanjungbalai bersama Polda Sumut berhasil mengungkap empat penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan non subsidi yang akan didistribusikan ke kapal di Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Rabu (9/8).

Adapun empat kasus tersebut diungkap di beberapa lokasi terpisah di Tanjungbalai yakni pada Senin (31/7), Rabu (2/8), Kamis (3/8), dan Minggu (6/8). Selain ketiga truk tangki bertuliskan Pertamina yang diamankan ini, turut juga disita sebagai barang bukti sebuah speedboad dan sebuah kapal nelayan.

“Dari empat kasus ini, sebanyak sembilan orang sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Ahmad Yusuf.

Kesembilan orang yang diamankan itu merupakan sopir dan kernet. Mereka diamankan untuk menjadi saksi.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Sumut sebab berdasarkan keterangan dari para sopir yang diamankan mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari daerah Aceh, Langkat, dan Belawan.

“Pengakuan dari mereka yang kami amankan ini yang diduga BBM subsidi ini berasal dari berbagai daerah ada dari Aceh Tamiang, Belawan dan Langkat,” tambah Kombes Hadi yang juga berada di lokasi.

Ditanya soal keterlibatan oknum petugas Pertamina terkait diamankannya tiga truk tangki BBM dalam kasus tersebut, kepada wartawan Hadi mengatakan hal ini masih menjadi pendalaman penyelidikan di Polda Sumut.

“Soal ini truk Pertamina atau bukan, kami masih dilakukan penyelidikan. Termasuk kita uji lab apakah jenis BBM yang diamankan ini memang produknya Pertamina,” ujarnya.

GONDRONG – Dt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *