PB- Transisinews. Peristiwa pidana dugaan perkosaan terhadap bocah 13 tahun oleh sekitar 8 (delapan) pelaku antara Maret hingga Desember 2023 lalu di Bintuni hendaknya menjadi atensi Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan jajarannya juga Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chorudiin Wahid dan jajarannya.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinussy menaruh perhatian atas tindakan yang diduga keras sangat melanggar hak asasi korban UYE (13) tersebut. Untuk itu kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk menyematkan pasal- pasal dengan ancaman hukuman yang paling berat kepada keenam tersangka
tindak pidana perkosaan tersebut. Dari uraian pemberitaan yang kami ikut dari media massa, terlihat jelas fakta jika perbuatan pidana para terduga pelaku sejak awal senantiasa mengandung unsur paksaan dan tanpa persetujuan dari sikorban, apalagi korban masih berusia belia, sehingga jelas ini cenderung merupakan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan atau kekerasan seksual terhadap anak.
“Sehingga jelas melanggar amanat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak Kapolres Teluk Bintuni melalui Kapolda Papua Barat untuk tidak memberi ruang bagi para tersangka dan atau keluarganya untuk mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur restoratif justice dengan alasan apapun.
Menurut Warinussy sebagai direktur LP3BH, para tersangka mesti menjalani proses hukum hingga mendapat ganjaran hukuman yang setimpal bahkan bisa dikenakan hukuman paling berat atas perbuatan nya yang telah merusak masa depan korban UYE tersebut. Tutup Warinussy