Wakapolres Kaimana Diduga Tertangkap Basah Melakukan Perzinaan Bersama Oknum Jaksa Inisial KS

  • Bagikan
IMG 20260829 WA0042

Papua Barat – Transisinews.com.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy telah menerima informasi terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan (vide pasal 411 KUHAP Pidana/UU RI No.1 Tahun 2023).

diduga keras pelakunya adalah oknum Kompol AMH (Wakapolres Kaimana) dengan seorang oknum Jaksa bernama KS. Peristiwa perzinahan tersebut terjadi pada Jum’at , 28/8 sekitar pukul 22:00 wit.” Kata Warinussy

“Kedua oknum pejabat penegak hukum tersebut diduga tertangkap basah oleh istri sirih oknum AMH yang menggerebek rumah jabatan Wakapolres Kaimana,

Lebih jauh Warinussy sampaikan saat kedua oknum sedang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sayangnya, diduga keras oknum jaksa KS sempat melarikan diri tanpa Busana

dan meninggalkan mobilnya berplat polisi warna merah yangg terparkir di halaman rumah Wakapolres Kaimana tersebut. Ucap Warinussy.

Kami mendesak Kapolda Papua Barat segera menonaktifkan oknum Kompol AMH dari jabatan Wakapolres Kaimana demi kepentingan penegakan hukum.

Serta juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dapat segera menonaktifkan oknum jaksa KS dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum dan etika profesi Jaksa. Tegas Warinussy.

  • Bagikan